Pemkot Kendari Dukung Geliat Ekonomi Kreatif dengan Ketaatan Royalti Musik
SULTRAMERDEKA.COM – Komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif tidak hanya diwujudkan melalui pengembangan sektor usaha, perdagangan, dan pariwisata, tetapi juga lewat penguatan kesadaran terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual.
Salah satu langkah nyata yang terus didorong adalah kepatuhan terhadap pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan/atau musik sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta. Upaya ini diyakini menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta dalam mendukung keberlanjutan industri kreatif.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan pelaku usaha komersial, mulai dari pemilik kedai kopi (coffee shop), pengelola tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hingga para pelaku seni lokal di Kota Kendari yang dalam aktivitas usahanya memanfaatkan lagu dan musik sebagai bagian dari layanan maupun pertunjukan.
Dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai salah satu fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menilai, seiring berkembangnya sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Kendari, perlindungan terhadap hak cipta menjadi kebutuhan yang semakin penting. Lagu dan musik yang dimanfaatkan dalam berbagai aktivitas usaha bukan sekadar pelengkap layanan kepada konsumen, melainkan merupakan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi sehingga hak-hak para pencipta dan pemegang hak harus dihormati.
“Seiring dengan berkembangnya sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Kendari, perlindungan terhadap hak cipta menjadi semakin penting. Karya musik yang dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan usaha memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati, sehingga para pencipta dan pemegang hak dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” ujar Sudirman.

Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta maupun pemilik hak terkait. Ketaatan tersebut bukan semata-mata memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi investasi bagi terciptanya iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ekonomi kreatif.
Dengan adanya kepastian dalam pengelolaan hak cipta, para pencipta musik akan memperoleh hak ekonominya secara layak, sementara pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih tenang karena memiliki kepastian mengenai hak dan kewajiban dalam pemanfaatan lagu dan musik untuk kepentingan komersial.
Kondisi tersebut diharapkan mampu mendorong tumbuhnya ekosistem usaha yang saling mendukung antara pelaku industri kreatif dan pelaku usaha di Kota Kendari.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem perlindungan hak cipta, Pemerintah Kota Kendari menyatakan komitmen penuh terhadap berbagai langkah yang ditempuh Kementerian Hukum, DJKI, dan LMKN dalam membangun sistem pengelolaan royalti yang transparan, akuntabel, dan terus berkembang menjadi lebih baik di Indonesia.
Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan budaya taat hukum sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kreatif daerah.

Sudirman berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban mereka dalam penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial.
Semakin tinggi kesadaran hukum yang dimiliki para pelaku usaha, semakin besar pula peluang terciptanya iklim usaha yang menghargai karya intelektual sekaligus mendukung keberlanjutan industri musik nasional.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap para pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajibannya dalam pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial. Dengan tumbuhnya kesadaran hukum ini, kita dapat mendukung keberlanjutan industri musik nasional, sekaligus menjadikan Kota Kendari sebagai kota yang menghargai kreativitas dan menjunjung tinggi perlindungan kekayaan intelektual,” pungkasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, peserta juga memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai ketentuan hukum hak cipta, mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti melalui LMKN, serta perkembangan kebijakan terbaru terkait pengelolaan royalti musik di Indonesia. (adv)



