Pemkot Kendari Dorong Program Wajib Belajar 13 Tahun dengan Tambahan Prasekolah
SULTRAMERDEKA.COM – Pemerintah Kota Kendari mendorong program wajib belajar 13 tahun dengan menambahkan wajib prasekolah. Hal ini dibahas dalam rapat pendampingan strategi wajib belajar satu tahun prasekolah yang digelar di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari pada Kamis (3/9/2026).
Rapat yang dipimpin Sekda Amir Hasan ini dihadiri langsung tim dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara turut hadir memberikan penguatan materi.
Kepala Bidang PAUD dan PNF, Asriyani Arief, memaparkan fokus utama dari pendampingan tersebut. Rapat ini dirancang untuk memetakan capaian pendidikan anak usia dini secara menyeluruh.
“Melalui kegiatan ini kita memberikan profiling bagaimana kondisi PAUD di Kota Kendari, bagaimana SPM-nya, bagaimana APS atau angka partisipasi sekolah PAUD,” ujar Asriyani.
Evaluasi terhadap Standar Pelayanan Minimal dan Angka Partisipasi Sekolah PAUD dilakukan secara mendalam. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
“Termasuk melihat persentase penurunan maupun peningkatan serta strategi yang harus dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ditemukan,” jelas Asriyani.
Ia menambahkan bahwa program prasekolah satu tahun merupakan persiapan penting sebelum anak masuk SD. Oleh sebab itu, data jumlah anak usia 5–6 tahun harus terdata secara presisi.
Pendataan yang akurat membutuhkan keterlibatan aktif dari berbagai instansi lintas sektor. Lembaga yang terlibat antara lain Disdukcapil, Bappeda, Dinas Pendidikan, dan Bagian Tata Pemerintahan Kota Kendari.
Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu menghasilkan data tunggal anak usia prasekolah. Data akurat tersebut nantinya menjadi acuan utama penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
Asriyani juga menekankan pentingnya peran jajaran pemerintah terdepan hingga tingkat kelurahan dan RT/RW. Semua unsur diharapkan ikut aktif menyosialisasikan program prasekolah kepada warga.
“Wajib belajar 13 tahun, khususnya satu tahun prasekolah, bukan hanya menjadi tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi merupakan tugas bersama seluruh pemerintah,” tegas Asriyani.(sm-02)



