Pemerintah Didesak Perjelas Pengelompokkan Anggaran PIP dan KIP Kuliah

SULTRAMERDEKA.COM – Pemerintah didesak memperjelas pengelompokan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dalam RAPBN 2027. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menilai kedua program tersebut merupakan bagian dari anggaran pendidikan.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai PIP dan KIP Kuliah tidak semestinya kembali dicatat sebagai bagian dari anggaran perlindungan sosial (Perlinsos). Menurutnya, pengelompokan yang tidak jelas dapat menimbulkan persepsi adanya penghitungan ganda.

Esti menyampaikan desakan tersebut dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Rapat itu membahas pokok-pokok RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 serta pembentukan panitia kerja.

Esti menyoroti pencantuman PIP dan KIP Kuliah dalam anggaran pendidikan sekaligus pos Perlinsos. Ia meminta pemerintah mempertegas posisi kedua program tersebut dalam dokumen anggaran.

“Di sini ada dua pos program yang masuk di dalam kebijakan bidang pendidikan dan masuk juga di bidang perlindungan sosial. PIP-KIP itu masuknya di anggaran pendidikan,” tegas Esti.

Menurut Esti, pemisahan antara anggaran pendidikan dan perlindungan sosial perlu dilakukan secara jelas. Hal itu untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pencatatan dalam dokumen anggaran pemerintah.

Desakan tersebut mendapat dukungan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. Said menegaskan PIP dan KIP Kuliah merupakan bagian dari pemenuhan mandatori anggaran pendidikan.

“Yang dimaksud adalah yang satu itu clear, bagian dari mandatori anggaran pendidikan tapi Perlinsos itu tidak bisa dimasukkan anggaran pendidikan lagi,” ujar Said. Ia meminta PIP dan KIP Kuliah tidak kembali diklaim dalam pos Perlinsos.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya irisan dalam penyajian anggaran PIP dan KIP Kuliah. Namun, pemerintah memastikan kondisi tersebut tidak berarti terdapat penganggaran ganda.

“Itu memang beririsan, tampilannya beririsan memang. Tapi nanti hanya satu anggarannya, tidak akan double,” jelas Purbaya.

Purbaya memastikan pemerintah akan melakukan koreksi terhadap dokumen paparan anggaran. PIP dan KIP Kuliah nantinya tidak akan diklaim sebagai bagian dari Perlinsos dalam penyajiannya.

Berdasarkan paparan Menteri Keuangan mengenai Anggaran Tematik Tahun Anggaran 2027, anggaran pendidikan direncanakan mencapai Rp820,9 triliun. Angka tersebut meningkat dari outlook 2026 sebesar Rp720,8 triliun.

Sementara itu, anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp549,9 triliun pada 2027. Pemerintah juga menyiapkan pemanfaatan Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program perlindungan sosial.

Pemanfaatan DTSEN tersebut antara lain untuk mendukung ketepatan sasaran Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).