PDI Perjuangan Desak Agar RUU Perampasan Aset Sasar Juga Kejahatan Perbankan
SULTRAMERDEKA.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendesak agar RUU Perampasan Aset menyasar juga kejahatan perbankan. Aturan tersebut dinilai tidak boleh hanya berfokus pada tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Harris Turino, menilai kejahatan sektor keuangan berdampak serius. Kejahatan tersebut juga dinilai dapat merugikan negara secara masif.
“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Harris, kejahatan perbankan tidak boleh mendapat pengecualian. Ia juga menilai penggelapan pajak harus masuk dalam cakupan aturan tersebut.
“Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis, lebih sadis dari korupsi,” kata Harris.
Harris juga menyoroti sejumlah kejahatan berat lainnya. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, hingga perdagangan organ.
Menurutnya, seluruh hasil dari tindak pidana tersebut wajib disita negara. Prinsip itu dinilai harus berlaku tanpa pengecualian.
Saat ini, DPR RI dan pemerintah terus mematangkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pembahasan dilakukan dengan mengawal daftar inventarisasi masalah atau DIM.
RUU tersebut ditargetkan segera disahkan. Aturan ini diharapkan dapat memberantas kejahatan ekonomi secara menyeluruh.(sm-01)
Ketgam: Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Harris Turino (Foto: Dok. DPR RI)



