Obat dan Makanan Ilegal Bernilai Ratusan Juta Dimusnahkan BPOM Kendari
SULTRAMERDEKA.COM – Obat dan makanan ilegal hasil operasi Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dimusnahkan pada Kamis (27/6/2024) pagi.
Obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan BPOM Kendari merupakan hasil operasi dan pengawasan tahun 2022 hingga 2023.
Obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan meliputi kosmetik sebanyak 516 item dengan total 7.536 pcs.
Kemudian obat sebanyak 599 item dengan total 16.931 pcs. Obat tradisional sebanyak 213 item dengan total 5.071 pcs.
Lalu pangan sebanyak 73 item dengan total /1.367 pcs. Suplemen kesehatan 2 item dengan total 10 pcs.
BPOM Kendari juga mengamankan kemasan dan alat pengemas sebanyak 4 item dengan total 1.277 pcs.
Kepala BPOM Kota Kendari, Riyanto, S.Si., Apt., M.Sc. mengungkapkan, obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan ini senilai Rp 545.987.530,-.
“Pemusnahan ini untuk memastikan agar tidak ada lagi produk ilegal yang beredar,” jelas Riyanto saat pemusnahan di halaman BPOM Kendari.
Riyanto mengatakan, obat dan makanan ilegal tak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga membahayakan kestabilan ekonomi negara.
“Karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri,” terang Riyanto.
Pemusnahan dilakukan BPOM Kendari dengan membakar barang hasil sitaan yang berasal dari berbagai daerah di Sultra ini.
Turut pula hadir dalam pemusnahan barang sitaan BPOM Kendari, yakni perwakilan Direskrimsus dan Diresnarkoba Polda Sultra, Dinkes Kota Kendari dan Sultra, BNN Kota Kendari dan Sultra, serta Bea Cukai Kota Kendari.(sm-01)