Nilai Perdagangan Sarang Burung Walet Sultra Capai Rp 11,3 Miliar di Pasar Domestik Selama Agustus 2026
SULTRAMERDEKA.COM – Perdagangan Sarang Burung Walet (SBW) asal Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang Agustus 2026 nilainya tembus Rp 11,3 miliar.
Dari jumlah transaksi tersebut, Karantina Sultra telah melakukan pengawasan terhadap 47 kali pengiriman SBW dengan total volume mencapai 2.260,4 kilogram dan nilai ekonomi sebesar 11,3 miliar rupiah.
Terbaru, petugas Karantina Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan fisik terhadap SBW sebanyak 44 kilogram yang akan dikirim dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan komoditas yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina dan sesuai dengan dokumen pengiriman.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik, jenis, serta jumlah SBW dan mencocokkannya dengan dokumen yang menyertai pengiriman.
Langkah ini merupakan bagian dari tindakan karantina untuk memastikan komoditas hewan yang dilalulintaskan dalam kondisi baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Sulawesi Tenggara, drh. Nichlah Rifqiyah memyebut tingginya lalu lintas SBW menunjukkan komoditas tersebut memiliki potensi ekonomi yang cukup besar bagi Sulawesi Tenggara.
“Sepanjang bulan Agustus, volume perdagangan SBW Sultra mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan bulan Juli,” jelas Nichlah.
“Adapun tujuan utama perdagangan SBW Sultra saat ini masih dalam skala domestik, di antaranya menuju Medan, Jakarta, Surabaya, dan Semarang,” tambahnya.
SBW Sultra merupakan komoditas unggulan daerah yang memiliki potensi ekonomi dan pasar yang terus berkembang.
Karantina Sulawesi Tenggara hadir untuk memastikan setiap lalu lintas komoditas berlangsung sesuai prosedur, sekaligus memberikan jaminan terhadap aspek kesehatan dan keamanan komoditas.
Melalui pengawasan yang konsisten, Karantina Sulawesi Tenggara terus berkomitmen mendukung kelancaran lalu lintas komoditas SBW dari Sulawesi Tenggara ke berbagai daerah di Indonesia.



