Kejati dan KPU Sultra Teken Kerjasama Hukum Bidang Datun
SULTRAMERDEKA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra melakukan penandatanganan kerjasama terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Senin (29/7/2024) pagi.
Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto, SH. M.Hum dan Ketua KPU Sultra, Dr Asril S.Sos M.Si. menandatangani kesepakatan bersama ini di Aula Kejati Sultra.
Kajati Sultra, Hendro Dewanto mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
Ia mengungkap, penandatanganan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bagi KPU Sultra, dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dengan undang-undang tersebut kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain.
Ia menjelaskan pula, layanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non-litigasi.
Ia pun menegaskan, dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bermaksud melindungi pejabat atau lembaga KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” tegasnya.
Kajati Sultra mengajak dalam era reformasi birokrasi sekarang ini memanfaatkan bersama nota kesepahaman agar ertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
Asril selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sambutannya menyampaikan, penandatangan kesepakatan bersama hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dipusat dengan Kejaksaan Agung RI.
Ia menjelaskan, pada tahun ini ada 17 kabupaten/kota termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.
KPU berharap dengan adanya penandatangan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, S.H. menambahkan, setelah kata sambutan acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Turut hadir dalam acara tersebut, para Asisten, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua KPU Kota Kendari, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.(sm-01/rls)