Kejaksaan Geledah Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta

SULTRAMERDEKA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan terhadap Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta pada Rabu (26/3/2025).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran pada satuan kerja Badan Penghubung Provinsi Sultra.

Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

“Penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025,” kata Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dody dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (27/3/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah surat maupun dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Penghubung Sultra.

Berbagai surat dan dokumen yang diamankan tersebut akan dianalisis pihak penyidik kejaksaan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.

“Sampai saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut,” ungkap Dody.

Meski demikian, pikak Kejati Sultra belum mengungkapkan berbagai pihak yang telah atau akan diperiksa dalam kasus ini.

Namun, Dody memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(sm-01)