BNNP Sultra Gagalkan Peredaran Ribuan Gram Shabu dan Ganja Selama Mei-Juli 2024
SULTRAMERDEKA.COM – BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan peredaran ribuan gram narkotika jenis shabu dan ganja selama bulan Mei sampai Juli 2024.
Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma Irawan, S.H., S.I.K., M.H. mengungkap, selama periode Mei-Juli 2024 pihaknya berhasil menggagalkan peredaran shabu dengan bruto 3.519,38 gram.
Kombes Pol Alam Kusuma Irawan mengatakan, jumlah tersebut jika dinominasikan dengan uang senilai Rp 4,575 miliar.
Selain itu, BNNP Sultra juga berhasil mengamankan ganja dengan bruto 1.888 gram selama Desember 2023 hingga Juli 2024 yang jika dinominalkan senilai Rp 28.320.000.
Kombes Pol Alam Kusuma Irawan mengatakan, dari hasil penangkapan narkotika jenis shabu, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka berinisial DD (29), AG (22), dan MR (27).
“Ketiganya ditangkap di Pelabuhan Kolaka pada 12 Juni 2024,” terang Kombes Pol Alam Kusuma Irawan dalam keterangan pers di Kantor BNNP Sultra pada Rabu (14/8/2024) siang.
Untuk kasus narkotika jenis ganja, BNNP Sultra mengamankan seorang lelaki pada 5 Juni 2024.
Keberhasilan ini merupakan kerjasama instansi instansi terkait dan dukungan masyarakat dalam memberantas narkotika
Kombes Pol Alam Kusuma Irawan mengatakan pengungkapan sejumlah kasus ini merupakan kerjasama semua pihak dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Sultra.
“Tak terkecuali peran serta masyarakat dalam mendukung kerja BNNP Sultra memberantas peredaran narkotika di Sultra,” jelasnya.
Kombes Pol Alam Kusuma Irawan menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra.
Pengungkapan kasus ini dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan berita acara pemusnahan. (sm-01)