Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Kota Kendari

SULTRAMERDEKA.COM – Bea Cukai Kendari mengamankan belasan ribu batang rokok tanpa pita cukai dari jalur pengiriman ekspedisi pada Senin (2/4/2026).

Penindakan dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan terhadap kiriman barang di jasa ekspedisi di Kota Kendari.

Petugas menemukan 2 koli berisi 350 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai dengan total mencapai 7.000 batang.

Tak berhenti di situ, pemeriksaan dilanjutkan pada Kamis (23/4/2026) di lokasi yang sama dan kembali membuahkan hasil.

Petugas Bea Cukai Kota Kendari mendapatkan 3 koli berisi 270 bungkus rokok ilegal atau setara 5.400 batang.

Dari dua kali penindakan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 62 slop atau 620 bungkus rokok ilegal.

Jumlah yang disita petugas Bea Cukai dari dua penindakan tersebut setara dengan 12.400 batang rokok.

“Adapun total perkiraan nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp18.414.000,” ” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari, Taufik Sapto Harsono dalam keterangannya pada Rabu (6/5/2026).

“Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12.000.000 dan nilai cukai sebesar Rp9.250.400,” tambahnya.

Rokok tanpa cukai merupakan barang ilegal yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pelaku peredaran rokok ilegal ini terancam pidana penjara hingga lima tahun serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai.