Antisipasi Polda Sultra Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

SULTRAMERDEKA.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla. Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji pada Senin (7/9/2026) mengeluarkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan.

Maklumat tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi sekaligus melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Larangan berlaku bagi pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Melalui Maklumat Kapolda Sultra Nomor MAK/1/IX/2026, masyarakat juga dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Upaya ini menjadi bagian dari pencegahan Karhutla di wilayah Sulawesi Tenggara.

Irjen Pol Himawan turut mengingatkan korporasi dan perusahaan untuk melakukan pencegahan kebakaran. Kewajiban tersebut berlaku termasuk bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan.

“Kepada korporasi dan perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan. Perusahaan diwajibkan melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” tegas Irjen Pol Himawan dalam maklumatnya.

Selain perusahaan, masyarakat diminta ikut aktif mencegah terjadinya Karhutla. Warga yang menemukan titik api atau fire spot diminta segera melaporkannya kepada pihak terkait.

Laporan dapat disampaikan kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, maupun Manggala Agni. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Irjen Pol Himawan menegaskan pembakaran hutan dan lahan dapat berujung terhadap sanksi pidana. Pelanggar juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maklumat tersebut mencantumkan sejumlah aturan sebagai dasar penindakan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman disesuaikan dengan perbuatan dan aturan yang dilanggar. Dalam ketentuan kehutanan yang dicantumkan, ancamannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara dalam ketentuan Undang-Undang Perkebunan, ancaman pidana yang dicantumkan mencapai 10 tahun penjara. Dendanya maksimal Rp10 miliar.

Irjen Pol Himawan berharap seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan karhutla.