Perkara Foto Dalam Dompet, Warga Negara Turki Ditangkap Polisi di Kendari
SULTRAMERDEKA.COM – Seorang warga negara Turki berinisial NA (22) diamankan polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan itu terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu persoalan foto di dalam dompet.
Peristiwa tersebut terjadi di BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kendari. Korban NU (32) yang merupakan istri terlapor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Polisi mengamankan NA pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
“Yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Welliwanto Malau dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (6/9/2026) malam.
Perkara bermula saat korban menemukan foto terlapor bersama perempuan lain di dalam dompetnya. Temuan itu membuat korban marah hingga terjadi pertengkaran.
Dalam pertengkaran tersebut, terlapor menyampaikan bahwa perempuan dalam foto itu merupakan perempuan sewaan. Namun, korban tidak mempercayai penjelasan tersebut.
Pertengkaran kemudian kembali terjadi antara korban dan terlapor. Terlapor diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban.
“Kasus ini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari,” ujar Welliwanto.
Terlapor diamankan Piket Pamapta bersama keluarga korban. Selanjutnya, ia dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses lebih lanjut.
Pengamanan dilakukan Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari dan Patroli Perintis Polresta Kendari.
Polisi menerapkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (sm-01)



