Polda, Kejati dan Pengadilan Tinggi Sultra Perkuat Sinergi Hadapi KUHP dan KUHAP Baru
SULTRAMERDEKA.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra memperkuat sinergitas menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum. Penguatan koordinasi ini khususnya dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Penguatan sinergitas dibahas dalam kegiatan Coffee Morning bersama jajaran aparat penegak hukum. Kegiatan berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).
Kapolda Sultra Himawan Bayu Aji mengatakan penegakan hukum harus memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Manfaat tersebut harus dirasakan masyarakat maupun negara.
“Sinergitas antar-aparat penegak hukum perlu diarahkan pada penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat maupun negara,” kata Himawan.
Ia menilai koordinasi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan menjadi semakin penting. Koordinasi diperlukan agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Salah satu bentuk kemanfaatan bagi masyarakat yakni melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti. Mekanisme ini terutama untuk kendaraan milik korban yang dibutuhkan kembali.
Hal tersebut penting bagi korban yang berdomisili di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara. Sebab, lokasi kejadian dan proses penanganan perkara dapat berada di Kendari.
Barang bukti yang memenuhi ketentuan dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang berhak. Namun, pemanfaatannya tetap tidak boleh mengganggu kepentingan pembuktian dan proses hukum.
Kemanfaatan penegakan hukum juga diarahkan untuk kepentingan negara. Terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara dan barang bukti yang dapat dirampas untuk negara.
Hal itu termasuk melalui pengelolaan hingga penyerahan barang bukti. Langkah tersebut diharapkan mendukung pemulihan kerugian dan penyelamatan aset negara.
Salah satunya terlihat dalam penanganan perkara pengadaan kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56. Setelah melalui proses hukum, kapal tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan.
Kejaksaan sebagai eksekutor kemudian menyerahkan barang bukti kapal Azimut kepada pemerintah daerah. Penyerahan tersebut dilakukan untuk mendukung pemanfaatan aset bagi kepentingan daerah.
Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta menekankan pentingnya sinergitas dengan orientasi yang lebih luas. Penegakan hukum tidak hanya mengejar kepastian dan keadilan.
“Selain menjamin kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan, proses penegakan hukum juga harus mampu menghadirkan kemanfaatan yang dapat dirasakan masyarakat serta memberikan nilai bagi kepentingan negara,” ujar Sugeng.
Menurutnya, koordinasi penyidik dan penuntut umum semakin penting dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Penanganan perkara harus memperhatikan perlindungan terhadap hak korban.
Penyelesaian perkara juga harus dilakukan secara proporsional. Pemulihan aset dan kerugian negara harus dipastikan berjalan secara optimal.
Semangat tersebut sejalan dengan konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System. Konsep ini menekankan keterpaduan aparat penegak hukum dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi dan kewenangan.
Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole menegaskan sinergitas tetap harus menjaga checks and balances. Independensi peradilan juga harus tetap menjadi prinsip utama.
Keterpaduan antar-aparat penegak hukum bukan berarti mencampurkan kewenangan. Setiap institusi tetap menjalankan fungsi masing-masing dalam satu sistem penegakan hukum.
Dari sisi masyarakat, kepastian status barang bukti menjadi hal penting. Terutama jika barang tersebut merupakan milik korban dan dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari.
Mekanisme pinjam pakai maupun pengembalian barang bukti harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Kepentingan pembuktian tetap dijaga tanpa menambah beban masyarakat akibat proses penanganan perkara.(sm-02)



