Warga Tunggala Kendari Dibantu Pengacara Andre Dermawan Menangkan Sengketa Lahan

SUKTRAMERDEKA.COM – Warga Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, akhirnya mendapat kepastian hukum dalam perkara sengketa tanah yang mereka hadapi.

Perkara tersebut berujung pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026, dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Kdi. Putusan itu menjadi dasar penting bagi warga Tunggala Dalam dalam memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.

Dalam proses hukum tersebut, warga Tunggala Dalam mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum dari Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, bersama tim penasihat hukum.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu warga memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

Salah seorang warga Tunggala Dalam, Erik Lerihardika, menyampaikan rasa syukur atas putusan PN Kendari tersebut.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Andre Darmawan dan tim yang telah memberikan pendampingan selama proses penyelesaian perkara.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andre Darmawan dan Tim yang sudah membantu dan mendampingi kami dalam memperjuangkan hak kami,” ungkap Erik.

Menurut Erik, bantuan hukum yang diberikan Andre Darmawan dan tim memberikan semangat serta keyakinan kepada warga untuk tetap memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

Ia berharap putusan PN Kendari tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.

“Kami tidak bisa membalas apa yang sudah beliau lakukan. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan mendoakan semoga kebaikan beliau dibalas dengan kebaikan yang lebih besar,” tambahnya.

Perkara sengketa tanah di Tunggala Dalam tersebut telah berlangsung cukup lama. Warga sebelumnya mengaku tanah yang mereka tempati tiba-tiba beralih kepemilikan menjadi atas nama pihak lain dan telah memiliki sertifikat.

Sebanyak delapan rumah disebut terdampak persoalan tersebut. Sebagian warga mengaku telah membeli tanah sejak 2013 kepada Herman atau Suharto selaku pemilik tanah pertama.

Warga mengaku memiliki sejumlah bukti terkait kepemilikan dan penguasaan tanah, di antaranya alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bukti lainnya.

Warga juga sempat melakukan pertemuan dengan pihak penggugat di Kantor Lurah Wua-wua untuk mempertanyakan sertifikat tanah yang baru diterbitkan oleh BPN.

Namun, menurut keterangan warga, pihak penggugat tidak memberikan bukti yang diminta dan persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga PN Kendari.

Dengan adanya putusan PN Kendari yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, warga berharap seluruh pihak menghormati dan menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Warga juga berharap putusan tersebut menjadi akhir dari persoalan sengketa tanah yang selama ini mereka hadapi.(sm-01)