Pemkab Konawe Siapkan Bantuan Hukum Gratis untuk Warganya
SULTRAMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe menghadirkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu, sebagai upaya memperluas akses keadilan di daerah.
Program ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Konawe dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe, Kamis (23/4/2025).
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pendampingan hukum yang layak, baik dalam perkara pidana maupun perdata, tanpa terkendala biaya.
Bupati Konawe, Yusran Akbar, menegaskan bahwa kehadiran program ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak dasar warga negara di bidang hukum.
Ia menyebut kolaborasi dengan LBH HAMI Konawe sebagai langkah strategis untuk memberikan layanan yang menyeluruh, mulai dari edukasi hukum hingga pendampingan di dalam maupun di luar pengadilan.
“Pemerintah daerah hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum. Melalui kerja sama ini, kami berharap layanan yang diberikan bisa maksimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Yusran.
Sementara itu, Ketua LBH HAMI Konawe, Akruddin, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menjalankan program tersebut secara profesional dan transparan.
Akruddin juga mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah yang dinilai berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.
Menurutnya, program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membantu warga yang membutuhkan pendampingan hukum.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang telah disediakan Pemkab Konawe.
Program bantuan hukum gratis ini untuk pertama kali dihadirkan sejak Kabupaten Konawe berdiri, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintahan Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim dalam memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat.





