Seorang Remaja di Kota Kendari Diamankan Polisi yang Patroli Malam, Ditemukan Benda Ini Saat Digeledah
SULTRAMERDEKA.COM – Patroli malam yang dilakukan aparat kepolisian di Kota Kendari kembali mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah benda yang diduga digunakan untuk membuat dan memodifikasi senjata tersebut.
Remaja berinisial ZF alias Delon (16) diamankan oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Patroli Sat Samapta pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Ia ditemukan saat petugas melaksanakan patroli cipta kondisi guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa remaja tersebut diamankan ketika petugas melintas di depan Swalayan Surya di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
“Tim Buser 77 bersama Patroli Sat Samapta saat itu melaksanakan patroli di depan Swalayan Surya, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Di lokasi tersebut petugas mendapati seorang remaja yang kedapatan menguasai senjata tajam jenis busur,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan pembuatan senjata tajam.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu ketapel kayu berwarna hitam bertali merah, dua mata busur yang dimodifikasi dari besi payung dengan tali hijau dan merah, satu gergaji besi, dua batang besi payung, satu batu asah, serta satu paku.
Dari hasil pemeriksaan awal, remaja tersebut mengaku membuat busur tersebut sendiri di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita.
Ia memodifikasi besi payung dengan memotongnya menggunakan gergaji lalu mengasahnya hingga menjadi tajam.
Kepada petugas, remaja itu juga mengakui bahwa busur tersebut rencananya akan digunakan dalam aksi tawuran dengan kelompok remaja lain di wilayah Lorong Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Polisi menyebutkan senjata tajam tersebut baru pertama kali dibuat oleh pelaku dan tidak untuk diperjualbelikan, melainkan akan digunakan secara pribadi.
Atas perbuatannya, remaja tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Kendari juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun penyalahgunaan senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.





