Senjata Api Personel Polda Sultra Diperiksa Serentak
SULTRAMERDEKA.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel secara serentak sebagai bagian dari pengawasan internal guna memastikan penggunaan senjata dinas sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA dan melibatkan personel dari berbagai satuan kerja (satker) di lingkungan Polda Sultra.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra sebagai bentuk pengawasan melekat terhadap anggota yang memegang senjata api dinas.
Sejumlah pejabat utama turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, Irwasda Kombes Pol Hartoyo, serta jajaran pejabat utama Polda Sultra lainnya.
Auditor Kepolisian Madya (AKM) TK III Itwasda Polda Sultra, Kombes Pol Achmad Fathul Ulum menjelaskan bahwa pemeriksaan senjata api merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai bagian dari pengawasan melekat terhadap personel yang diberikan kewenangan memegang senpi dinas.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri tetap berada dalam koridor prosedur dan standar yang telah ditetapkan.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel Polri sesuai prosedur dan standar yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ujar Fathul.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi fisik maupun administrasi senjata api yang dimiliki personel.
Pengecekan fisik meliputi kondisi kebersihan serta fungsi senjata, sedangkan pemeriksaan administrasi mencakup masa berlaku kartu tanda pemegang senjata api, pencocokan nomor seri senjata, hingga jumlah amunisi yang dimiliki oleh setiap personel.
Selain itu, kondisi personel yang memegang senjata api juga turut menjadi bagian dari evaluasi dalam kegiatan pengawasan tersebut.
Setiap anggota yang diberikan izin memegang senjata api diwajibkan telah menjalani tes psikologi serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Dalam mekanisme pengawasan ini, senjata api juga dapat ditarik kembali apabila izin kepemilikan telah habis masa berlakunya atau personel yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan administratif.
Pengawasan penggunaan senjata api oleh personel Polri memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, yang menegaskan bahwa senjata api hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, terutama ketika terdapat ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Selain itu, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 juga mengatur mengenai perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar Polri.
Aturan terbaru juga tertuang dalam Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Oktober 2025 mengenai tindakan tegas dan terukur dalam penggunaan senjata api ketika menghadapi ancaman serius di lapangan.
Melalui pengawasan melekat tersebut, Polri berupaya mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh oknum aparat sekaligus meningkatkan disiplin serta tanggung jawab personel dalam menjalankan tugas.
Pimpinan Polri juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan senjata api. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga profesionalitas institusi serta kepercayaan masyarakat.(sm-01)





