Seorang Ibu Rumah Tangga di Kendari Ditangkap Polisi Setelah Termos Air Minumnya Dibuka

Seorang ibu rumah tangga berinisial KS (34) ditangkap setelah polisi mendatangi kediamannya di Perumahan PNS Baru, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 16 September 2022, sekitar pukul 21.30 Wita.

KS ditangkap setelah polisi sebelumnya menangkap tersangka lain berinisial AD terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kepada polisi lalu KS menunjukkan satu termos air minum yang disimpan dalam satu unit mobil rusak di halaman rumahnya.

Saat polisi membuka termos air minum tersebut, ditemukan 47 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 29,20 gram.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan ditemukan barang bukti di ruang tengah berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 1 klip plastik bening kosong , 3 bal pipet plastik, 1 gunting, 1 dompet warna kuning, 1 dompet warna putih, dan 1 sendok sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka pada Selasa, 20 September 2022.

Selain itu, Anggota Sat Resnarkoba  juga mengamankan       1 unit smartphone merk Vivo beserta kartu selulernya yang diduga dijadikan tersangka KS sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika jenis sabu.

Pengakuan tersangka kepada polisi, ia menerima sabu dari lelaki bernama Daeng sebanyak 3 paket sabu dengan berat 27 gram.

“Adapun yang mengambil tempelan sabu tersebut adalah lelaki AD atas perintah tersangka KS,” terang AKP Hamka di Mapolresta Kendari.

Tersangka KS lalu membagi 3 paket sabu tersebut menjadi 63 paket, dengan 16 paket di antaranya diserahkan kepada tersangka AD yang ditangkap lebih dulu.

Tersangka KS mengaku bahwa baru pertama kali menerima paket sabu dari lelaki Daeng karena terdesak kebutuhan ekonomk.

“Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp 100 ribu apabila berhasil mengedarkan 1 gram sabu dari lelaki Daeng,” terang AKP Hamka.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Daeng,” tambah AKP Hamka.

Tersangka KS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ketgam: Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat memberikan keterangan pada Selasa, 20 September 2022.