Polisi Ringkus Seorang Wanita Paruh Baya Setelah Tas dan Kamarnya Digeledah

Polisi meringkus seorang wanita paruh baya berinisial UK (58) depan indekos di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu, 5 November 2022.

UK diringkus setelah polisi memeriksa tas yang dipegang dan menggeledah kamarnya. Hasilnya polisi mendapatkan tiga saset plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 15,08 gram.

Penangkapan bermula saat Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pada Sabtu, 5 November 2022, sekitar pukul 09.00 Wita, mendapat informasi di sekitar Jalan Kancil sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Setelah mendapat informasi, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan, hingga sekitar pukul 18.45 Wita melakukan tangkap tangan terhadap perempuan paruh baya berinisial UK di depan indekos, Jalan Kancil, Anduonohu,” terang Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa didamping Kasat Resnarkoba, AKP Hamka pada Rabu, 9 November 2022.

Polisi menggeledah UK dan didapati 1 saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu.

“Kemudian saat polisi menggeledah tas coklat korban kembali ditemukan bungkusan bertuliskan Shopee yang berisi 1 saset plastik bening yang diisi narkotika jenis sabu,” terang AKBP Saiful Mustofa di Lobi Sat Resnarkoba Polresta Kendari.

Tak sampai di situ, polisi kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar indekos yang ditunjukkan UK dan ditemukan 1 saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu.

“Tersangka UK mengaku memperoleh 3 saset sabu tersebut dari arahan seorang lelaki melalui telepon seluler. UK mengaku diarahkan mengambilnya di salah satu jasa angkutan darat di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” terang AKP Hamka menambahkan.

Untuk proses pengedaran, UK mengaku kepada polisi nantinya kembali menunggu perintah selanjutnya dari lelaki tersebut melalui telepon. Ia mengaku akan menerima Rp 3 juta jika berhasil menjual barang haram tersebut.

“Lelaki yang dimaksud UK ini masih kami dalami,” terang AKP Hamka.

Turut diamankan pula 1 tas tenteng warna cokelat, 1 kardus kecil bertulis Shopee, 1 bong penghisap, 1 pirek kaca, 1 korek gas, 1 unit telepon seluler yang digunakan UK berkomunikasi terkait sabu tersebut.

UK sempat histeris saat tertangkap tangan Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari. Dari info yang diperoleh awak media, suami UK sendiri juga sedang menjalani masa tahanan di Kota Baubau.

Akibat perbuatannya, UK dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Ketgam: Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa saat menanyai tersangka UK. Foto: SultraMerdeka.Com