Polisi di Kendari Gagalkan Pengiriman 1 kg Ganja dari Kota Medan

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Dari hasil penggagalan tersebut, Satres Narkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan 1.032 gram ganja kering yang dikemas menjadi delapan paket.

Selain itu, Satres Narkoba Polresta Kendari juga mengamankan dua orang tersangka pria berinisial SAH (27) dan IF (26) yang tertangkap tangan memiliki delapan paket ganja tersebut.

Kepala Satres Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri saat menunjukkan paket ganja tersangka.

Kepala Satres Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengungkap, paket ganja tersebut awalnya diketahui berada di kantor jasa pengiriman barang.

“Awalnya kedua tersangka memesan paket ganja melalui instagram dan dikirim melalui jasa pengiriman dari Kota Medan ke Kendari,” terang AKP Bahri diruangannya pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Setelah memastikan barang bukti tersebut, polisi kemudian menunggu kedua pemesan ganja mengambil paket tersebut di kantor pengiriman barang.

“Sekitar pukul 10.30 Wita polisi akhirnya meringkus kedua tersangka yang datang mengambil paket ganja tersebut,” terang AKP Bahri.

Pengakuan kedua tersangka, mereka memesan barang haram tersebut dengan mengirim 1,5 juta rupiah untuk satu paket ganja.

Kepala Satres Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri (tengah) saat menunjukkan paket ganja tersangka.

“Pengakuan mereka (tersangka) hanya pesan 1 paket tapi yang datang 8 paket yang dimasukkan dalam masing-masing tempat plastik,” ungkap AKP Bahri.

Kepada polisi kedua tersangka mengaku baru pertama memesan ganja dengan cara demikian. Keduanya juga mengaku ganja tersebut dipesan hanya untuk dikonsumsi sendiri.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang AKP Bahri. (ul-01)