Pria Ini Terima Gadai Sepeda Motor, Lalu Digadaikan Lagi untuk Judol
SULTRAMERDEKA.COM — Seorang pria berinisial AD diamankan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari setelah diduga menggelapkan sepeda motor yang sebelumnya digadaikan kepadanya.
Sepeda motor tersebut kemudian digadaikan lagi kepada orang lain tanpa seizin pemilik, sementara uang hasil gadai disebut digunakan seluruhnya untuk bermain judi online (judol).
AD diamankan pada Sabtu, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Sebelum diamankan polisi, AD terlebih dahulu diamankan korban bersama warga di Jalan Bunga Palem, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasus ini bermula pada sekitar Juni 2025. Saat itu, korban berinisial HA menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih kepada AD sebagai jaminan pinjaman uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Beberapa waktu kemudian, korban hendak menebus sepeda motor tersebut. Korban lalu menghubungi AD untuk mengambil kembali kendaraannya.
Namun, bukannya mendapatkan kembali sepeda motornya, korban justru diberitahu bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kembali kepada seseorang di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dari hasil interogasi, AD mengakui telah menggadaikan kembali sepeda motor milik korban. AD mengaku saat itu merasa pusing karena tidak memiliki uang.
Ia kemudian mencari tempat untuk menggadaikan sepeda motor melalui Facebook. Setelah menemukan orang yang menerima gadai, AD berkomunikasi dan melakukan transaksi di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban itu kemudian digadaikan dengan harga Rp4 juta.
“Uang hasil gadai tersebut, berdasarkan pengakuan AD, digunakan seluruhnya untuk bermain judi online,” terang Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau dalam keterangan tertulis pada Sabtu (8/8/2026).
Dengan modus tersebut, AD menerima sepeda motor milik korban sebagai jaminan gadai, kemudian menggadaikannya kembali kepada orang lain melalui Facebook tanpa seizin pemilik kendaraan.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Kendari.(sm-01)



