Pemkot Kendari Dorong Disiplin ASN dan Penguatan Fungsi Pengawasan Lapangan
SULTRAMERDEKA.COM – Pemerintah Kota Kendari memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mendorong optimalisasi fungsi pengawasan lapangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan saat memimpin Apel Gabungan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari yang berlangsung di Lapangan Upacara Balai Kota Kendari, Senin (22/6/2026).
Dalam arahannya di hadapan seluruh peserta apel, Sekda menekankan bahwa kedisiplinan aparatur tidak hanya diukur dari kehadiran dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian, tetapi juga dari keseriusan menjalankan tugas pokok dan fungsi di lapangan.

Menurutnya, aparatur pemerintah, khususnya yang memiliki tanggung jawab kewilayahan, harus mampu memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penataan ruang hingga pelayanan kepada masyarakat.
Fokus utama yang disampaikan Sekda meliputi optimalisasi kinerja aparatur kewilayahan, penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang, penyederhanaan jalur koordinasi administrasi, hingga persiapan keikutsertaan Pemerintah Kota Kendari dalam agenda tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan, Sekda secara tegas menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah, Dinas Penataan Ruang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar meningkatkan intensitas pengawasan langsung di lapangan. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah sekaligus menindak berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan merusak fungsi fasilitas umum.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah keberadaan bangunan liar yang memanfaatkan trotoar maupun jalur drainase tidak sesuai peruntukannya. Menurut Sekda, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu kepentingan masyarakat luas sekaligus bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa aparatur kewilayahan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat, bukan hanya menjalankan pekerjaan administratif dari balik meja. Peran lurah dan camat dinilai sangat strategis sebagai ujung tombak pemerintah dalam melakukan pengawasan serta memastikan seluruh aktivitas masyarakat tetap berada dalam koridor aturan.
“Responsibilitas seorang lurah mencakup penegakan disiplin hingga pengawasan penataan ruang di wilayahnya. Instansi teknis seperti Satpol PP dan Dinas Penataan Ruang harus proaktif di lapangan, tidak sekadar bertumpu pada tugas-tugas administratif di belakang meja,” tegas Amir Hasan.
Penegasan tersebut menjadi pesan penting bahwa fungsi pengawasan lapangan harus berjalan secara konsisten dan berkesinambungan. Kehadiran aparat di lapangan bukan sekadar untuk melakukan penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini melalui pengawasan yang aktif.
Meski demikian, Sekda mengingatkan bahwa setiap tindakan penertiban wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa seluruh proses penegakan Peraturan Daerah harus mengedepankan supremasi aturan serta Standar Operasional Prosedur (SOP), bukan atas dasar subjektivitas maupun perintah yang tidak sesuai regulasi.
Dalam pelaksanaannya, pendekatan yang digunakan harus tetap humanis tanpa mengurangi ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Oleh karena itu, sebelum dilakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan, pemerintah harus terlebih dahulu menjalankan mekanisme yang telah diatur, termasuk pemberian surat peringatan sesuai prosedur.
Selain menyoroti penguatan pengawasan lapangan, Sekda juga memberikan perhatian serius terhadap tata kelola administrasi pemerintahan. Menurutnya, birokrasi yang profesional hanya dapat terwujud apabila seluruh perangkat daerah menjalankan mekanisme administrasi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Untuk itu, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diingatkan agar mematuhi hierarki dan mekanisme korespondensi kedinasan. Setiap bentuk undangan maupun Surat Keputusan (SK) yang bersifat lintas sektoral atau melibatkan pihak eksternal diwajibkan melalui proses verifikasi oleh Bagian Hukum sebelum ditandatangani oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, atau Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya.
Menurut Sekda, prosedur tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi sekaligus meminimalkan potensi terjadinya kesalahan dalam penerbitan dokumen resmi pemerintah.
“Jalur koordinasi dan tata naskah dinas harus berjalan sesuai porsi dan regulasi yang ada. Kami meminta setiap OPD menempatkan staf kompeten yang khusus memverifikasi administrasi surat-menyurat sebelum diajukan ke meja pimpinan. Hal ini krusial untuk menghindari kekeliruan administratif serta menjaga marwah birokrasi,” jelas Sekda.
Arahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa disiplin birokrasi tidak hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap jam kerja, tetapi juga melalui ketelitian dalam menjalankan setiap proses administrasi pemerintahan. Administrasi yang tertib diyakini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional.

Penguatan disiplin ASN juga menjadi perhatian khusus dalam apel gabungan tersebut. Sekda menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat Daerah untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap perilaku dan disiplin pegawai di seluruh perangkat daerah.
Tidak hanya melakukan pembinaan, kedua instansi tersebut juga diminta mempercepat proses penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat budaya disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Melalui pengawasan yang lebih optimal, pemerintah berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Disiplin aparatur dipandang sebagai salah satu faktor utama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Menutup arahannya, Sekda Amir Hasan mengajak seluruh jajaran pejabat struktural, mulai dari eselon II, eselon III, camat, hingga lurah, untuk bersama-sama menyukseskan keikutsertaan Kota Kendari dalam Pawai Ta’ruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan diselenggarakan di Kabupaten Konawe.
Ajakan tersebut menjadi penutup dari rangkaian arahan yang menitikberatkan pada penguatan disiplin ASN, optimalisasi pengawasan lapangan, penegakan aturan secara profesional, serta pembenahan tata kelola administrasi. Melalui sinergi seluruh perangkat daerah, Pemerintah Kota Kendari berharap pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan lebih tertib, efektif, akuntabel, sekaligus mampu memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.(ADV)



