DPD RI Dorong Reformasi Perpajakan yang Ramah Ekonomi Digital
Anggota Fahira Idris mendorong penguatan reformasi perpajakan yang berkeadilan, adaptif, dan ramah terhadap pertumbuhan ekonomi digital agar tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I dan II serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta pada Selasa (12/5/2026) di Mangkuluhur City Office Tower One.
Kunjungan kerja itu dilaksanakan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Dr. Imam Arifin, serta Kepala Kanwil DJBC Jakarta Hendri Harnadi beserta jajaran.
Dalam forum tersebut, Fahira menyoroti sejumlah isu strategis implementasi UU HPP, mulai dari integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap masyarakat kelas menengah, pengawasan praktik pecah omzet pada UMKM digital, hingga kesiapan penerapan pajak karbon.
Menurutnya, reformasi perpajakan harus dibarengi kemudahan administrasi dan kepastian hukum agar tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
“Kebijakan perpajakan harus mampu memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga ruang tumbuh ekonomi masyarakat dan UMKM,” ujar Fahira Idris.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan menyampaikan realisasi penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp110,7 triliun untuk wilayah Jakarta Selatan I dan Rp82,7 triliun untuk Jakarta Selatan II. Sementara itu, Kanwil DJBC Jakarta menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai, termasuk pengendalian barang ilegal dan aktivitas perdagangan lintas negara berbasis digital.
Hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan rekomendasi pengawasan DPD RI dalam mendorong tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan nasional serta kesejahteraan masyarakat.





