Sejumlah Daging dan Produk Perikanan dari Jakarta Ditolak Masuk Sultra
SULTRAMERDEKA.COM – Sejumlah komoditas berupa daging dan produk perikanan asal Jakarta ditolak masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara setelah ditemukan tanpa dilengkapi dokumen karantina di Bandara Halu Oleo, Kendari.
Penolakan tersebut dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) dalam kegiatan pengawasan rutin di area pemasukan bandara.
Petugas menemukan media pembawa berupa Styrofoam mencurigakan di area kargo yang kemudian diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kemasan tersebut berisi berbagai produk hewan seperti daging sapi, daging babi, dan daging bebek, serta komoditas perikanan berupa gurita, tuna kaleng, dan rajungan.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abdul Rachman, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas berupa penahanan terhadap seluruh komoditas tersebut.
“Penahanan dilakukan karena media pembawa tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perkarantinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” terangnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (19/4/2026) sore.
Setelah dilakukan penahanan, petugas melanjutkan pemeriksaan administratif dan fisik secara menyeluruh guna memastikan kondisi serta kelayakan komoditas yang dibawa.
Kepala Karantina Sultra, A. Azhar, menegaskan bahwa setiap lalu lintas komoditas wajib memenuhi ketentuan karantina sebagai upaya pencegahan masuknya hama dan penyakit.
“Setiap pemasukan komoditas wajib dilengkapi dokumen karantina dan melalui pemeriksaan petugas. Hal ini penting untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat mengancam sumber daya alam hayati, khususnya sektor peternakan dan perikanan di Sulawesi Tenggara,” jelasnya dalam keterangan yang sama.
Sebagai tindak lanjut, Karantina Sultra menetapkan tindakan penolakan terhadap seluruh komoditas tersebut. Barang-barang tersebut tidak diizinkan masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara dan akan dikembalikan ke daerah asalnya di Jakarta.
Dalam proses penolakan, Karantina Sultra turut berkoordinasi dengan instansi terkait di Bandara Halu Oleo guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.(sm-01)





