Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyaluran Ilegal Elpiji 3 Kg di Perairan Muna Barat
SULTRAMERDEKA.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan penyaluran gas elpiji subsidi 3 kilogram pada Senin (16/3/2026).
Penindakan tersebut dilakukan di wilayah pesisir perairan Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat.
Dalam operasi itu, personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SM, IA, HN, NN, dan AR.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebanyak 806 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram serta lima unit kapal kayu jenis longboat yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan distribusi elpiji subsidi.
Gas subsidi yang seharusnya disalurkan di wilayah Kabupaten Bombana justru dialihkan ke Kabupaten Muna Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memperoleh elpiji dari sejumlah pangkalan di Bombana, kemudian mengangkutnya menggunakan kapal kayu.
Gas tersebut dibeli dengan harga Rp32.000 hingga Rp40.000 per tabung, lalu dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp47.000 sampai Rp50.000 per tabung.





