Penyelundupan Ratusan Burung Endemik Sultra Digagalkan di Pelabuhan Kendari
SULTRAMERDEKA.COM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) bersama Mabes Polairud menggagalkan upaya penyeludupan satwa dilindungi.
Hawan dilindungi berupa ratusan burung tersebut digagalkan untuk diselundupkan melalui Pelabuhan Kendari menuju ke Surabaya, Jawa Timur.
Burung yang dilindungi tersebut merupakan hewan endemik Sulawesi Tenggara dan tak memiliki dokumen karantina (serifikat kesehatan hewan) dan SAT-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri).
Burung tersebut ditemukan oleh tim Mabes Polairud saat melakukan patroli laut di perairan Pelabuhan Kendari.
Burung yang berhasil diamankan berjumlah 193 ekor, yang terdiri atas 22 ekor burung Gagak Sulawesi, 160 ekor burung Perkici Kuning Hijau, 10 ekor burung Blibong Pendeta dan 1 ekor burung Tuwur Sulawesi.
Dari jumlah tersebut, ditemukan sebanyak 5 ekor burung dalam kondisi sakit dan sejumlah 10 ekor ditemukan mati.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Tenggara, Abdul Rachman, menjelaskan bahwa penyeludupan burung yang dilakukan telah melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ancaman pidana bagi pelaku tidak ringan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, Kepala Karantina Sulawesi Tenggara, A, Azhar, menegaskan pihaknya akan terus bersinergi bersama instansi terkait berkomitmen menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat merugikan masyarakat.
“Selain merupakan satwa yang dilindungi, burung tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit seperti Avian Influenza di wilayah Sulawesi Tenggara,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, burung yang masih hidup dilakukan penahanan dan pengujian laboratorium guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilakukan pelepasliaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karantina Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian sumber daya hayati.





