DPRD Kendari Soroti Gerai Indomaret Tak Berizin
SULTRAMERDEKA.COM – Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas maraknya pengoperasian gerai Indomaret reguler yang belum mengantongi izin resmi, Jumat (12/12/2025).
RDP ini dilaksanakan setelah DPRD menerima surat dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari yang menyoroti persoalan tersebut.
RDP dipimpin oleh Arsyad Alastum dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Kendari, di antaranya Arwin, Laode Abd Arman, Jumran, Laode Lawama, Nasaruddin Saud, Jabar Al Jufri, Muslimin T, Apriliani Puspita Wati, serta H. Samsuddin Rahim.
Hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas PM-PTSP, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, General Manager Indomaret Sultra, serta KADIN Kota Kendari.
Dalam forum tersebut, DPRD Kota Kendari menyampaikan kekecewaannya terhadap operasional sejumlah gerai Indomaret yang belum memiliki izin dari Pemerintah Kota Kendari.
DPRD menilai kondisi ini berpotensi merugikan pelaku usaha lokal dan mengganggu iklim investasi yang sehat.
Setelah pembahasan panjang, RDP menghasilkan sejumlah kesimpulan. DPRD mendesak OPD terkait untuk menutup sementara empat gerai Indomaret yang belum mengantongi izin operasional.
Selain itu, pihak Indomaret diminta segera mengurus seluruh perizinan sebelum menjalankan aktivitas usaha.
DPRD juga mendorong agar Indomaret menjalin kerja sama dengan KADIN Kota Kendari serta melibatkan pengusaha lokal.
Pembatasan pendirian gerai Indomaret akan diberlakukan, termasuk kewajiban memprioritaskan masyarakat lokal sebagai karyawan.
DPRD menegaskan akan mengawasi pelaksanaan hasil RDP demi terciptanya iklim investasi yang adil di Kota Kendari.





