Polresta Kendari Tangkap Residivis Curanmor Puluhan TKP, Pelaku Beraksi di Tiga Daerah
SULTRAMERDEKA.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polisi menangkap seorang residivis bernama Muhammad Maaruf Kasman alias Rambo (30), warga Jl. Tekaka No. 18, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 13.45 Wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/336/X/2025/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam DT 4519 TF milik AD (26).
Peristiwa tersebut terjadi di depan Kost Maura, Jl. Haeba, Kelurahan Wua-Wua, pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 Wita.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2023. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak 48 kali di tiga wilayah, yakni 21 TKP di Kota Kendari, 27 TKP di Konawe Selatan dan Konawe,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Dalam aksinya, Rambo tidak bekerja sendiri. Ia bekerja bersama rekan-rekannya, yaitu Gayus, Ciwang, Reza, dan Aladin, lalu menjual hasil curian kepada Aan.
“Saat tim melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur,” tambahnya.
Selain sepeda motor CRF, Tim Buser77 juga mengamankan 1 unit Honda Beat DT 6939 AV warna hitam yang terkait laporan di Polsek Moramo, Polres Konawe Selatan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk pengembangan lebih lanjut.(sm-01)





