Kosmetik Ilegal, Narkoba, Hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Kendari

SULTRAMERDEKA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 24 Juni 2025.

Pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Kendari ini dihadiri aparat penegak hukum, instansi terkait, serta perwakilan masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara tindak pidana, mulai dari kasus narkotika, obat-obatan terlarang, peredaran kosmetik ilegal, hingga kepemilikan senjata tajam.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 490,599 gram, dan 1.534 butir obat-obatan terlarang.

Dimusnahkan pula 9 senjata tajam berupa pisau, badik, parang, dan golok serta kosmetik bermerkuri tanpa izin BPOM.

Tak ketinggalan pula dimusnahkan 108 lembar kartu remi, pakaian, pecahan botol, pipa, dan tali kapal, hingga sepatu.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara menegaskan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba, senjata tajam ilegal, dan barang berbahaya lainnya,” tegasnya.

Pemusnahan ini juga menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa kejaksaan konsisten mendukung penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari berbagai tindak kejahatan.(sm-01)