KPU Sultra Bersiap Terbitkan APK Paslon Pilkada 2024

SULTRAMERDEKA.COM – Komisi Pemiliham Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai bersiap menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tanggal 24 November 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril kepada awak media pada Senin (18/11/2024).

Asril menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan untuk penertiban APK paslon Pilkada 2024.

Ia menyebut, ketika memasuki waktu masa tenang 23 November 2024 pukul 23:00 WITA, sudah boleh melakukan penertiban APK paslon.

Ia mengungkap, berdasarkan hasil diskusi dengan Bawaslu Provinsi Sultra, APK paslon harus mulai diturunkan pada tanggal 24, 25 dan 26 November 2024.

Dengan begitu pada tanggal 27 November dipastikan tak ada lagi APK paslon Pilkada 2024.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan apasal 28 PKPU Nomor 13 Tentang Kampanye bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta bersama-sama dari teman paslon untuk menertibkan APK atau pun bahan kampanye tadi.

“Kita akan bahu-membahu meng-clear-kan itu dan pada tanggal 27 (November) ditargetkan tidak ada lagi atribut dari masing-masing paslon yang bertebaran di jalanan,” tutupnya.(sm-01)