Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Bersama Teman Prianya, Ratusan Gram Shabu Diamankan di Dapur dan Pekarangan

SULTRAMERDEKA.COM Polisi meringkus seorang wanita paruh baya berinisial IY (50) dan teman prianya berinisial WW (31) di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Minggu (8/9/2024).

Keduanya ditangkap setelah polisi menemukan ratusan narkotika jenis shabu milik WW yang disimpan di dapur dan pekarangan rumah IY.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di rumah tersangka IY didapati 15 saset narkotika jenis shabu.

“Total paket shabu yang diamankan dengan brutto 309,07 gram,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro pada Selasa (5/11/2024).

Pengakuan tersangka WW kepada polisi, ia mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial RS untuk mengambil paket narkotika jenis shabu di depan salah satu bank sekitar Kelurahan Kadia.

“RS saat ini berstatus DPO,” terang Kombes Pol Ardiyanto di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

Dari hasil pendalaman polisi kepada kedua tersangka, WW yang berstatus pengangguran berperan sebagai kurir.

Sementara IY yang berstatus ibu rumah tangga menjadi gudang penampungan sebelum barang haram tersebut diedarkan.

“Diduga keduanya merupakan jaringan antar-provinsi, Tanjung Pinang – Kendari,” ungkap Kombes Pol Ardiyanto.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit q miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Kemudian Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.(sm-01)

Ketgam: Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro bersama Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian saat memberikan keterangan di Mapolda Sultra pada Selasa (5/11/2024).