2.519 Pemilih Baru Kota Kendari, Total Wajib Pilih 238.801 pada Triwulan II 2025

SULTRAMERDEKA.COM – KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat jumlah pemilih aktif pada  Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 238.801.

Jumlah tersebut berupa 117.045 laki-laki dan 121.756 yang tersebar di 65 kelurahan dan 11 kecamatan.

Dari total jumlah pemilih yang terdata tersebut, KPU Kota Kendari mencatat sebanyak 2.519 merupakan pemilih baru.

Hasil tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Kendari nomor 49 tahun 2025.

Penetapannya melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan II tahun 2025 berlangsung di Aula KPU Kota Kendari pada Rabu (2/7/2025).

Rapat pleno rekapitulasi PDPB ini dipimpin Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh didampingi anggota La Ode Hermanto, Arwah, Hans A. Rompas, dan Sekretaris Muskam.

Jumwal mengatakan, pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih sesuai dengan perintah KPU RI yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2025.

“Bahwa proses PDPB sudah berlangsung secara reguler yaitu memasukkan pemilih yang sudah memenuhi syarat dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pemutakhiran ini penting sebagai bentuk konsolidasi data agar pemilu mendatang dapat berjalan dengan baik dan demokratis. ” ungkapnya.

Sementara itu, Bawaslu Kota Kendari memberikan masukan agar KPU Kota Kendari dapat membuat MoU dengan lurah se Kota Kendari berkaitan dengan warganya yang sudah meninggal maupun yang masuk di wilayah kelurahan masing-masing.

Proses pemutakhiran ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak, seperti Disdukcapil Kota Kendari, Dandim 1417 Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, Kesbangpol Kota Kendari, LPKA kelas IIA Kendari, Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan Rutan Kelas IIA Kendari, serta Polresta Kendari.

Pihak KPU Kota Kendari akan terus melanjutkan proses pemutakhiran ini hingga menjelang pelaksanaan Pemilu 2029, guna menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak pilihnya secara sah.(sm-01)