Upaya Polda Sultra Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Proses Penyidikan
SULTRAMERDEKA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan Sistem Elektronik Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pada Senin (14/10/2024).
Hal ini dilakukan Ditreskrimum Polda Sultra sebagai upaya meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan kepolisian.
“Penyusunan SOP ini bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh penyidik di lingkungan ditreskrimum dalam menggunakan Sistem Elektronik Manajemen Penyidikan, mulai dari awal diterimanya laporan polisi sampai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” terang Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/10/2024).
Peluncuran yang dihadiri perwakilan penyidik ditreskrimum dan unsur pengawas Polda Sultra ini juga merupakan salah satu output pentahapan jangka pendek proyek perubahan yang sedang diimplementasikan Pembina Dony yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional TK II TA. 2024.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kemampuan penyidik dalam menggunakan modul modul yang ada dalam system E-MP dapat meningkat,” terangnya.
Nantinya data yang dihasilkan dari Sistem E-MP ini dapat dipergunakan sebagai salah satu instrumen pengawasan penyidikan dan penilaian kinerja penyidik bagi atasan penyidik sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Sehingga diharapkan akan berdampak kepada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra dan jajaran,” terangnya.
“Serta sebagai sarana informasi bagi pelapor tindak pidana untuk mengetahui perkembangan penyidikan yang dilakukan dengan adanya salah satu fitur SP2HP online dalam Sistem E-M,” pungkasnya.(sm-01/rls)