Polisi Ringkus Seorang Pria, Paket Shabu dari Sejumlah Tempat di Kendari Diamankan

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial AAP (41) di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu sore, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 15.40 Wita.

Polisi menciduk AAP di lokasi indekosnya karena diduga melakukan peredaran narkotika jenis shabu. Meski tak mendapat bukti di lokasi penangkapan tetapi polisi berhasil mengorek keterangan dari tersangka.

“Hasil introgasi, saudara  AAP telah menyimpan narkotika diduga jenis shabu di berbagai titik lokasi dengan sistim tempel, sehingga dilakukan penyisiran dan ditemukan barang bukti,” terang Kepala Satres Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri pada Senin, 21 Agustus 2023.

Polisi kemudian menyisir sejumlah tempat yang disebut tersangka dan berhasil mengamankan 10 paket shabu dengan total bruto 4,19 gram.

Selain itu, dari pria pengangguran ini polisi juga mengamankan 1 unit handphone, 1 sendok shabu dari pipet, dan 10 potongan pipet plastik pembungkus paket narkotika jenis shabu warna biru.

Tersangka terancama Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ul-01)

Ketgam: Kepala Satres Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri saat menunjukkan barang bukti tersangka AAP.