Lima Pria di Kendari Diringkus Saat Pakai Narkoba, Polisi Amankan Ratusan Gram Shabu
SULTRAMERDEKA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus lima orang pria dalam perumahan di Jalan PDAM, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
Polisi meringkus mereka setelah menggerebek dan mendapati sedang memakai narkoba jenis shabu dalam kamar perumahan.
Kanit I Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Ariel Mogens Ginting mengungkap, dari hasil pemeriksaan awal dua orang berstatus pengedar sedangkan tiga lainnya ikut memakai barang haram tersebut.
Dua orang berstatus pengedar yang diamankan seorang sopir angkot berinisial SR (24) beralamat di Kota Makassar dan mahasiswa berinisial S (19) yang beralamat di Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Kedua tersangka kami amankan saat sedang melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di BTN Margahayu. Saat digerebek, mereka bersama tiga orang lainnya sedang berpesta shabu di dalam kamar,” ujar Ariel pada Minggu (1/9/2024).
Kelima pria tersebut kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 16 saset plastik bening berisi kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu dengan bruto 111,23 gram.
Polisi juga mengamankan dua handphone android, dua bungkus besar pipet, satu bungkus rokok, tiga sendok sabu, dua timbangan digital, tiga bungkus besar saset bening kosong, tiga saset besar bening kosong, tujuh potongan pipet, satu bantal berwarna merah, satu boneka, satu lakban merah, delapan potongan tisu dan lakban merah.
“Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk mengembangkan kasus, termasuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap para saksi dan menggelar gelar perkara awal,” pungkasnya.(sm-01)