Jurnalis di Kendari Dilarang Liput Kunjungan Kerja DPR RI

SULTRAMERDEKA.COM – Jurnalis media online KendariKini, Iron dilarang meliput kunjungan kerja (Kunker) Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan sumber daya mineral, Lingkungan hidup, dan Investasi.

Kegiatan kunker tersebut digelar di salah satu hotel dalam Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (21/3/2025).

Iron mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan saat hendak melakukan peliputan terkait kegiatan tersebut.

Ia mengatakan dilarang meliput oleh seorang perempuan yang mengaku dari PT Antam.

“Harus ada memang izinnya. Lagian kalau mau meliput harus ada izinnya,” ujar perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Diana.

Iron merasa heran dengan larangan tersebut, mengingat kegiatan itu merupakan agenda DPR RI yang dihadiri PT Antam dan PT VDNI.

“Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi ke publik. Kenapa harus ada izin khusus? Ini kunjungan kerja wakil rakyat, bukan agenda tertutup perusahaan,” tegas Iron.

Belum diketahui pasti terkait kegiatan apa yang diselenggarakan di hotel tersebut, tetapi dari informasi yang didapat, beberapa perwakilan perusahaan tambang di Sultra ikut acara tersebut.

Tindakan pelarangan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU tersebut menjamin hak jurnalis untuk memperoleh informasi, sebagaimana yang tertuang dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (1).

Pasal 1 Angka (1) menyebutkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.