DPRD Kota Kendari Respons Aduan Terkait Gas Elpiji 3 Kg
Dalam RDP ini, Komisi II DPRD Kota Kendari memanggil pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan perwakilan pangkalan gas elpiji.
Namun Perwakilan pangkalan gas, yakni PT Nasrun Djam Gasindo selaku penyalur gas elpiji tak hadir dalam rapat untuk kedua kalinya.
Forum RDP kemudian mendengarkan keterangan dari PT Pertamina Patra Niaga dan pangkalan gas elpiji serta aspirasi dari pangkalan gas elpiji.
Dari hasil RDP, Komisi II DPRD Kota Kendari menyimpulkan sejumlah hal.
“Meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk meninjau kembali kerjasama antara PT Nasrun Djam Gasindo dengan pangkalan karena berdasarkan hasil RDP yang pertama tidak ada pemutusan kontrak kerja antara PT Nasrun dan pangkalan terkait denda,” kata Jabal Al Jufri saat menyampaikan kesimpulan rapat.
Komisi II DPRD Kota Kendari juga menegaskan agar PT Nasrun tidak boleh menjalin kontrak kerja dengan pangkalan LPG yang baru.
“Karena dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan kepada pangkalan elpiji yang lama serta diharapkan PT Pertamina Patra Niaga untuk mengintervensi hal ini,” jelas Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Komisi II DPRD Kota Kendari juga memberikan waktu kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk mengkaji rekomendasi RDP pertama yang digelar DPRD Kota Kendari.
“Jika ditemukan pelanggaran maka DPRD merekomendasikan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi kepada PT Nasrun Djam Gasindo,” tegas Jabal Al Jufri.
DPRD Kota Kendari juga meminta pihak pangkalan untuk tetap menjalin kerja sama dengan PT Nasrun Djam Gasindo, jika perusahaan tersebut membuka ruang dialog dan menjalankan hasil RDP yang pertama.(sm-01)