DPR RI Tinjau Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru di Sulawesi Tenggara

SULTRAMERDEKA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Sulawesi Tenggara.

Rombongan Komisi III DPR RI menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Kamis (16/4/2026) dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.

Agenda utama kunjungan ini adalah monitoring terhadap berbagai tantangan dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang mulai diberlakukan sejak awal tahun.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko bersama Wakapolda Brigjen Pol. Gidion Arief Setyawan, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Adri Irniadi, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Abdul Qohar AF.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan regulasi baru tersebut.

“Tujuan spesifik kami adalah memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang baru yang mulai berlaku awal tahun ini telah dilaksanakan dengan baik di wilayah hukum Sulawesi Tenggara,” ujar Benny dari Fraksi Partai Demokrat.

Berdasarkan masukan yang diperoleh dari Kapolda Sultra dan para pakar, Benny menyebut secara umum aparat penegak hukum di daerah telah siap menjalankan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP.

Ia menegaskan masih terdapat sejumlah catatan penting, terutama terkait kebutuhan regulasi turunan yang dinilai mendesak untuk segera disusun oleh pemerintah.

“Ada beberapa catatan yang kami terima, yaitu masih diperlukan penguatan dalam bentuk peraturan pelaksana. Sejumlah Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari KUHP dan KUHAP perlu segera disusun. Jika tidak, hal ini bisa menghambat pelaksanaan penegakan hukum di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, Benny juga menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan terkait prinsip The Living Law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

Menurutnya, aspek ini memerlukan penjabaran lebih lanjut agar memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara konsisten.