Belum Tuntas Kasus BBM dan Minyakita, Kini Ada Kasus LPG Oplosan yang Raup Untung Miliaran

SULTRAMERDEKA.COM – Kasus BBM dan Minyakita oplosan membuat masyarakat geram beberapa waktu yang lalu. Terbaru, ternyata praktik curang beberapa oknum culas tak hanya sampai di situ.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus besar pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg dan 50 kg.

Kasus ini terjadi di tiga lokasi utama, yaitu Bekasi, Bogor, dan Tegal, dengan total keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp 10,18 miliar.

Dalam konferensi persnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkap praktik ilegal ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Di Bekasi dan Bogor, operasi pengoplosan ini berjalan selama tujuh bulan terakhir, sementara di Tegal berlangsung hingga satu tahun.

“Kasus ini bukan hanya tentang kerugian negara, tetapi juga terkait keuntungan besar yang diperoleh pelaku,” ujar Brigjen Nunung dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

Berdasarkan perhitungan kepolisian, sindikat di Bekasi dan Bogor meraup keuntungan sekitar Rp 714,28 juta per bulan, sehingga dalam tujuh bulan totalnya mencapai Rp 5 miliar.

Sementara itu, di Tegal yang beroperasi selama setahun penuh, keuntungan per bulannya diperkirakan mencapai Rp 432 juta dengan total Rp 5,18 miliar.

Namun, selain kerugian negara, kasus ini juga menimbulkan risiko besar bagi masyarakat.

Pengoplosan LPG tanpa prosedur keamanan yang benar dapat menyebabkan kebocoran gas dan ledakan, yang berpotensi membahayakan nyawa banyak orang.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi ilegal ini.

Kasus Oplosan LPG di Bali Selain di Jawa Barat dan Jawa Tengah, praktik serupa juga ditemukan di Bali.

Empat orang tersangka telah ditangkap terkait kasus ini, dengan modus operandi yang sama, yaitu membeli LPG 3 kg bersubsidi lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi.

Menurut Brigjen Nunung, aktivitas ini sudah berlangsung selama empat bulan dan menghasilkan keuntungan hingga Rp 3,37 miliar.

Setiap hari, para pelaku menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg kepada warung-warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.

Polisi telah menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik gas yang digunakan dalam operasi ini.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat serta mencegah potensi bencana akibat tindakan ilegal ini.(sm-01)