Polisi Bekuk Dua Residivis Curanmor Puluhan TKP Lintas Provinsi

SULTRAMERDEKA.COM – Tim Unit Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus pencurian sepeda motor lintas provinsi.

Dua pelaku yang diketahui merupakan residivis ditangkap setelah beraksi di 27 lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dua pelaku yang diamankan Tim Unit Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra berinisial DA (16) dan FA alias Patte (22).

Keduanya diketahui sebagai pelaku yang berulang kali dalam kasus pencurian dan penjambretan. Mereka bahkan baru beberapa waktu lalu bebas dari Rutan Kendari sebelum kembali beraksi.

AKP Gayuh Pambudhi Utomo selaku Kanit Resmob Subdit III Jatanras mengungkap penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya kasus pencurian sepeda motor di Kota Kendari.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di sejumlah lokasi. Dari hasil itu, identitas pelaku berhasil kami ketahui,” jelas AKP Gayuh dalam keterangan yang diterima media ini pada Rabu (12/11/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DA sekitar pukul 22.00 Wita di BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Dari tangan remaja tersebut, polisi menyita dua unit motor hasil curian — Yamaha WR dan Yamaha Fino — serta sebilah sangkur dan kunci letter L yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Hasil interogasi terhadap DA kemudian mengantarkan tim pada keberadaan pelaku kedua, FA alias Patte, yang akhirnya dibekuk sekitar 40 menit kemudian di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, tepat di depan Kantor Pajak.

Dari pemeriksaan awal, DA mengaku mencuri 19 unit sepeda motor, sementara FA mengakui delapan kali beraksi. Total keduanya terlibat dalam 27 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dua wilayah tersebut.

“Sebagian motor hasil curian diduga dijual ke wilayah Morowali dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan sisa barang bukti lainnya,” tambah AKP Gayuh.

Kedua pelaku, yakni DA (16) dan FA alias Patte (22) kini mendekam di Mapolda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau warga agar memasang kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.

“Laporkan segera ke pihak kepolisian jika mengalami kehilangan kendaraan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKP Gayuh.(sm-01)