DPRD Kota Kendari Terima Aspirasi Warga Terkait Tempat Hiburan Malam, Knalpot Brong, dan Miras
SULTRAMERDEKA.COM – DPRD Kota Kendari pada Selasa (5/8/2025) menerima aspirasi dari konsorsium aktivis dan organisasi masyarakat terkait berbagai persoalan yang meresahkan warga.
Aspirasi tersebut mencakup dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam, maraknya penggunaan knalpot brong (bogar), serta peredaran minuman keras yang dianggap sebagai pemicu meningkatnya tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.
Sejumlah anggota DPRD Kota Kendari yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain La Ode Abdul Arman, La Yuli, La Ode Alimin, Nasaruddin Saud, Jumran, dan Hamidah Sudu.
Menyikapi hal ini, DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Abdul Arman, menegaskan komitmen lembaganya untuk merespons keluhan masyarakat secara serius.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan serius. RDP ini penting sebagai wadah klarifikasi dan mencari solusi bersama agar ketertiban dan kenyamanan warga Kendari tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, La Yuli, menyoroti pentingnya kepatuhan tempat hiburan malam terhadap aturan yang berlaku.
“Tempat hiburan malam harus beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, kami mendukung tindakan tegas demi melindungi kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hamidah Sudu menekankan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong dan peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
“Masalah ini telah mengganggu ketentraman masyarakat. Melalui RDP, kami berharap ada langkah konkrit untuk mengendalikan peredaran knalpot brong dan minuman keras agar keamanan dan kenyamanan warga kembali terjaga,” jelas Hamidah.
Jumran, anggota DPRD lainnya, turut menyuarakan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami akan bekerja bersama aparat kepolisian dan OPD terkait untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tutupnya.
RDP direncanakan akan menghadirkan pengelola tempat hiburan malam, para penjual knalpot brong, aparat kepolisian, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan peraturan.(sm-01)





