DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kolaka Timur Terkait Dugaan Suap

SULTRAMERDEKA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 134-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari, pada Kamis (7/8/2025).

Perkara ini diadukan Adly Yusuf Saepi yang memberikan kuasa kepada Mursalim. Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Murhum Halik (Teradu I), serta Ketua dan satu Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, Abang Saputra Laliasa dan Hary Sukma Pradinata (masing-masing sebagai Teradu II dan III).

Ketiga teradu, baik dari KPU maupun Bawaslu Kolaka Timur, didalilkan menerima suap dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pada Pilkada Tahun 2024.

Suap yang diterima para teradu diduga berasal dari pasangan calon nomor urut 3, Dalle Efendi dan Suhaemi Nasir. Masing-masing teradu disebut menerima Rp 25.000.000.

“Selama tahapan kampanye kurang lebih dua bulan, diduga dimanfaatkan para teradu untuk menjanjikan, meminta, dan atau menerima sejumlah uang kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, khususnya nomor urut 3 Dalle Effendi dan Suhaemi Nasir,” ungkap pengadu.

Pengadu menambahkan, uang tersebut diduga diserahkan Dela yang merupakan adik ipar dari Dalle Efendi kepada para teradu.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan Della melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Rusniati Nur Rakibe yang berstatus saksi dalam perkara ini.

Menurut pengakuan Dela kepada saksi, uang diserahkan langsung kepada Teradu I di Café Kopi Kita Kendari, Teradu II di Hotel Athaya Kendari, serta Teradu III di Café Excelso Kendari.

Di hadapan Majelis, pengadu juga mengungkapkan jika Teradu I dan Teradu II beberapa kali dilaporkan ke DKPP dan terbukti melanggar KEPP, serta pernah mendapatkan sanksi peringatan.

Teradu I, Murhum Halik, dengan tegas membantah menerima suap dari pasangan calon Dalle Efendi dan Suhaemi Nasir. Ia menilai dalil tersebut sumir dan hanya mengada-ada.

“Tuduhan tersebut hanya mengada-ada tanpa bukti kuat dan hanya asumsi pengadu semata. Selain itu, belakangan Dela pun membantah atau menyangkal hal tersebut,” tegas Murhum Halik.

Hal yang sama disampaikan Teradu III, Hary Sukma Pradinata. Ia menyebut kabar dirinya menerima suap sebesar Rp 25 juta saat tahapan kampanye merupakan fitnah.

“Informasi tersebut mengandung fitnah dan kebohongan serta merupakan tuduhan tanpa dasar dan hanya memuat asumsi dan emosional pengadu semata yang tidak dapat dirasionalkan,” tegas Hary Sukma Pradinata.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini tidak menyertakan Teradu II, Abang Saputra Laliasa, karena telah meninggal dunia pada 25 Juni 2025.

Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis, Heddy Lugito, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni: Syafril Kasim (unsur masyarakat), Heri Iskandar (unsur Bawaslu), dan Hazamuddin (unsur KPU).(sm-01)