Seorang Petani Ditangkap Setelah Sejumlah Barangnya Digeledah Polisi

SULTRAMERDEKA.COM – Seorang pria yang bekerja sebagai petani berinisial MA ditangkap polisi setelah sejumlah barangnya digeledah.

Pria berusia 32 tahun asal Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu berlangsung di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kasatnarkoba Polres Bombana, AKP Muhammad Arman menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Poleang, Poleang Tengah, dan Tontonunu.

Dari hasil penyelidikan dan pembuntutan, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumah temannya di Kelurahan Boepinang pada Jumat (22/8/2025).

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 3,95 gram yang dikemas dalam plastik bening,” terang AKP Muhammad Arman.

Ia mengungkap, untuk menyamarkan barang haram tersebut, tersangka menyimpannya dalam wadah kecil menyerupai kerucut.

“Sebagian disimpan di dos lem dan sebagian lagi disimpan di tas kecil berwarna hitam,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa 16 microtube, satu tas pinggang hitam, satu kardus lem berwarna oranye-putih, serta satu unit ponsel beserta kartu seluler.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan sisa dari paket sabu yang sudah diedarkan di tiga kecamatan wilayah hukum Polsek Poleang.

Tersangka diamankan di Mapolres Bombana untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Poleang dan sekitarnya,” tegas AKP Arman.(sm-01)