Tiga Terdakwa Korupsi Bagian Umum Setda Kota Kendari 2020 Dituntut Hukuman Penjara dan Denda Sejumlah Uang

SULTRAMERDEKA.COM – Sidang dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tipulu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025) malam.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terhadap tiga terdakwa.

Pembacaan tuntutan tersebut sebenarnya dijadwalkan pada Senin (11/8/2025), tetapi diundur karena penyusunan tuntutan belum rampung.

Kejari Kendari mengutus tiga JPU, yakni Marwan Arifin, Asnadi Tawulo, dan Fitriani.

Mereka membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Arya Putra Negara Kutawaringin, dengan hakim anggota Muhammad Nurjalil dan Anuar Sakti Siregar.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa dituntut hukuman berbeda, disertai kewajiban membayar denda dan uang pengganti.

Nahwa Umar dituntut hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 300 juta paling lambat satu bulan setelah putusan inkracht, subsider 6 bulan penjara.

Ariyuli Ningsih Lindoeno dituntut hukuman penjara 1 tahun 7 bulan, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 140 juta paling lambat satu bulan setelah putusan inkracht, subsider 10 bulan penjara.

Muchlis dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 4 bulan penjara.

Membayar uang pengganti kurang lebih Rp 4 juta, subsider 8 bulan penjara.

Untuk diketahui , pada 16 April 2025, Kejari Kendari menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun 2020.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor BPKP Perwakilan Sultra Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tertanggal 14 Maret 2025, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 444.528.314.

Modus dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan anggaran melalui Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (LS) di Bagian Umum Setda Kota Kendari.

Dana tersebut digunakan untuk kegiatan Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air, dan listrik; Penyediaan barang cetakan dan penggandaan; Penyediaan makanan dan minuman; Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional; dan Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan dari ketiga terdakwa pada 27 Agustus 2025.