Polisi Ringkus Dua Warga Buton Utara di Kendari, Enam Saset Shabu Ditemukan dalam Indekos

Polisi meringkus dua lelaki berinisial AS (37) dan BB (51) dalam sebuah indekos di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (22/9/2023).

Kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Buton Utara, Sultra, diringkus dalam salah satu kamar indekos oleh Tim Satresnarkoba Polresta Kendari.
Dari dalam kamar indekos tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu.
“Ditemukan 6 saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan bruto 10,91 gram,” terang Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri pada Selasa (3/10/2023).
Polisi juga mengamankan satu tas pinggang warna hitam, dua pembungkus rokok, dan dua unit telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan polisi kedua tersangka selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai narkotika jenis shabu.
“Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka barang tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial B dengan cari ditempelkan,” terang AKP Bahri.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku bakal memperoleh keuntungan 1 juta rupiah jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Bahri.(ul-01)

Ketgam: AKP Bahri (kemeja putih) didampingi Kasi. Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin saat menunjukkan barang bukti para tersangka.