Pedagang Hidupkan UMKM Tapak Kuda, Beroperasi Sore Hingga Malam
SUKTRAMERDEKA.COM – Para pedagang yang berencana berjualan di kawasan UMKM Tapak Kuda, Kota Kendari, mengklaim lokasi tersebut bukan pasar. Mereka menyebut kawasan di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, itu disiapkan sebagai tempat usaha UMKM yang beroperasi pukul 16.00 Wita hingga 21.00 Wita.
Kuasa hukum para pedagang, Sulaeman SH, menegaskan lokasi tersebut diperuntukkan bagi kegiatan UMKM, bukan pembangunan pasar. Ia juga menyebut lahan yang akan ditempati para pedagang merupakan milik pribadi, bukan lahan pemerintah.
“Jadi hanya sembako saja, jadi hanya sandang saja, tidak ada papan,” jelas Sulaeman saat ditemui di lokasi UMKM Tapak Kuda, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Sulaeman, sekitar 100 lapak UMKM direncanakan tersedia di lokasi tersebut. Fasilitas yang disiapkan meliputi mushala, toilet umum, dan area parkir kendaraan.
Ia mengatakan kawasan UMKM Tapak Kuda direncanakan diresmikan pada 22 Oktober 2026. Konsep yang disiapkan mengutamakan penataan lapak, kebersihan, dan kenyamanan.
“Rencananya diresmikan akhir bulan ini, sekitar tanggal 22 Oktober ini. Konsep UMKM Tapak Kuda ini, rapi, bersih dan tertata dengan nyaman,” ungkapnya.
Sulaeman menjelaskan, penyediaan lokasi tersebut bertujuan membantu pelaku UMKM yang kesulitan mendapatkan tempat berjualan. Ia mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan Perumda Pasar Kota Kendari, tetapi rencana tersebut mendapat penolakan.
“Ini lahan pribadi, kalau pemerintah mau larang, silahkan bebaskan dulu lahan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, sebelumnya menyatakan kawasan Tapak Kuda tidak memiliki ruang untuk pembangunan pasar. Ia juga menilai rencana tersebut tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Asnar mengingatkan pembangunan tanpa dasar perizinan dapat menimbulkan persoalan legalitas dalam aktivitas perdagangan. Menurutnya, pemaksaan rencana tersebut berpotensi menjadikan kawasan itu sebagai pasar ilegal.
“Jika dipaksakan pastinya akan melanggar aturan dan sama saja pasar ilegal,” ujarnya.



