PAN Kota Kendari Siapkan Langkah PAW Aleg yang Tak Menangkan Rasak – Afdhal
SULTRAMERDEKA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kendari bakal memberikan sanksi kepada anggota legislatifnya di DPRD Kota Kendari yang tak bekerja memenangkan pasangan Abdul Rasak – Afdhal di Pilwali 2024.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPD PAN Kota Kendari, Samsuddin Rahim sebagai komitmen partainya memenangkan pasangan calon nomor urut 5 tersebut di Pilwali 2024.
Anggota DPRD Kota Kendari ini mengungkap, sebagai bagian dari penguatan internal partai, pihaknya telah membentuk tim yang bertugas memantau kinerja anggota DPRD dan kader PAN dalam pemenangan Pilwali 2024.
“Tim internal sudah terbentuk dan akan mengawasi kinerja anggota DPRD dalam memenangkan Rasak-Afdhal,” kata Legislator dari Dapil Wuawua – Kadia ini pada Jumat (25/10/2024).
Mantan Ketua DPRD Kota Kendari ini mengungkap, pihaknya telah menyiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi aleg yang terbukti tidak mengikuti instruksi partai. L
“Kami tidak main-main dalam hal ini. Ini langkah serius kami untuk memastikan seluruh elemen partai solid dalam memenangkan paslon yang telah diputuskan,” tegas Samsuddin.
Ia mengungkap, langkah tegas ini diambil untuk menjaga kekompakan di internal PAN Kota Kendari sekaligus mengamankan dukungan penuh bagi paslon Abdul Rasak – Afdhal.
Samsuddin berharap dukungan dari seluruh kader dan anggota DPRD untuk bersama mengamankan kemenangan paslon yang telah dipercayakan partai di Pilwali Kota Kendari.
“Siapa pun anggota DPRD atau kader yang tidak mengikuti keputusan partai, kami sudah siapkan langkah PAW atau pemecatan secara tegas. Tidak ada toleransi untuk sikap yang menghambat soliditas partai dalam Pilwali ini,” tandasnya.(sm-01)