KPU Sultra Kembalikan Dokumen Bapaslon Pilgub, Beri Waktu Tiga Hari untuk Perbaikan
SULTRAMERDEKA.COM – KPU Sulawesi Tenggara menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024.
Penyerahan dokumen di Aula Husni Kamil Manik KPU Sultra ini dilakukan setelah proses verifikasi dokumen keempat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur selesai.
Hazamuddin selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sultra mengungkap, proses verifikasi dokumen para bapaslon dilakukan sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.
“Merujuk PKPU 8 Tahun 2024 dan Juknis KPU RI Nomor 1229 maka pada hari ini pada pukul 09.30 Wita, kami menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada LO masing-masing pasangan calon untuk dilakukan perbaikan berkas,” terangnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/9/2024) malam.
Hazamuddin mengatakan, keempat pasangan calon memiliki dokumen yang wajib diperbaiki selama masa perbaikan yang sudah ditetapkan KPU.
Untuk waktu perbaikan dokumen sebagai syarat calon, para bapaslon diberikan waktu mulai tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024.
Penyerahan hasil verifikasi administrasi syarat calon kepada para LO ini turut disaksikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.(sm-01/rls)