Komisi I DPRD Kota Kendari Respons Aduan Pekerja Perusahaan yang Terkena PHK

SULTRAMERDEKA.COM – Komisi I DPRD Kota Kendari merespons aduan karyawan dan lembaga buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Komisi I DPRD Kota Kendari merespons aduan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Kendari pada Selasa (5/11/2024).
Komisi I DPRD Kota Kendari menindaklanjuti pengaduan terkait PHK sepihak yang dilakukan PT Aneka Bangunan Cipta.
Setelah mendengarkan argumentasi dari semua pihak, Komisi I DPRD Kota Kendari memberikan beberapa kesimpulan.
Dalam rapat tersebut disepakati terkait hak karyawan yang sudah terkena PHK oleh PT Aneka Bangun Cipta untuk dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari diberikan waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 2 X 24 jam.
“Dalam bentuk pembayaran pesangon yang diatur dalam mekanisme peraturan perundang-undangan,” terang Zulham Damu saat membacakan kesimpulan rapat.

Komisi I DPRD Kota Kendari juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari untuk melaporkan hasil penyelesaiannya kepada DPRD Kota Kendari, khususnya komisi 1 dalam waktu 2 X 24 jam.