KAMMI Soroti Usulan Pencabutan Perda Bebas Buta Aksara Al-Qur’an di Kota Kendari

SULTRAMERDEKA.COM — Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Kendari menyoroti usulan Pemerintah Kota Kendari untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam di Kota Kendari.

KAMMI Kendari menilai bahwa rencana tersebut perlu dikaji secara komprehensif, transparan, dan partisipatif. Evaluasi terhadap peraturan daerah merupakan hal yang wajar dalam sistem hukum, tetapi pencabutan regulasi harus disertai argumentasi hukum yang jelas dan jaminan keberlanjutan program pemberantasan buta aksara Al-Qur’an.

Ketua PD KAMMI Kendari, Ali Fain, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai perlu atau tidaknya sebuah perda dipertahankan. Hal yang lebih mendasar ialah bagaimana pemerintah menjamin masyarakat tetap mendapatkan akses pembelajaran Al-Qur’an secara berkelanjutan.

“Jangan sampai kita terlalu fokus membahas pencabutan regulasi, tetapi melupakan substansi persoalannya, yaitu bagaimana memastikan masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki akses dan kesempatan untuk belajar membaca Al-Qur’an,” terang Ali Fain dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (15/10/2026).

KAMMI Kendari memahami bahwa hak anak untuk memperoleh pendidikan formal harus dilindungi. Anak yang belum mampu membaca Al-Qur’an tidak seharusnya kehilangan kesempatan mengakses pendidikan. Namun, perlindungan hak pendidikan dan penguatan literasi Al-Qur’an bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

“Pemerintah seharusnya mampu menghadirkan kebijakan yang menjamin keduanya berjalan beriringan,” katanya.

Atas dasar itu, KAMMI Kendari meminta Pemerintah Kota Kendari membuka hasil evaluasi Perda Nomor 17 Tahun 2005 kepada publik, menjelaskan ketentuan yang dinilai bermasalah, serta memaparkan alasan mengapa pencabutan dipilih dibandingkan kemungkinan perbaikan atau perubahan regulasi.

KAMMI juga meminta DPRD Kota Kendari menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara substantif dengan menguji dasar hukum, dampak kebijakan, dan kesiapan program pengganti sebelum mengambil keputusan.

“Jika perda ini nantinya dicabut, pemerintah harus menjelaskan secara konkret siapa yang bertanggung jawab, bagaimana program literasi Al-Qur’an dilaksanakan, dari mana pembiayaannya, dan bagaimana keberhasilannya diukur. Komitmen tidak cukup disampaikan melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan dan program yang dapat diawasi masyarakat,” tegas KAMMI Kendari.

KAMMI Kendari mendorong agar pembahasan persoalan ini melibatkan tokoh agama, guru mengaji, pengelola TPA/TPQ, akademisi, orang tua, serta organisasi kepemudaan. Pelibatan masyarakat diperlukan agar keputusan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kota Kendari.

PD KAMMI Kendari menegaskan bahwa pembenahan regulasi harus menjadi jalan untuk memperbaiki kebijakan, bukan alasan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan Al-Qur’an.

“Yang harus kita pastikan bukan sekadar apakah perda ini dipertahankan atau dicabut, melainkan apakah pemerintah benar-benar menjamin keberlanjutan pemberantasan buta aksara Al-Qur’an di Kota Kendari. Jangan sampai regulasinya dicabut, tetapi tanggung jawabnya ikut menghilang,” pungkasnya.(sm-01)